Di desa Lipatkain Selatan ditetapkan dalam APBDes 2024 bahwa komposisi BLT-DD sebanyak 20 % lebih dari jumlah dana APBDes 2024, dengan 50 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sesuai aturan perundang-undangan yakni keluarga yang di dalamnya ada penderita cacat atau disabilitas, Keluarga Jompo, keluarga miskin yang menderita sakit menahun atau keluarag miskin rawan pangan, keluarga tunggal yang miskin dengan pencari nafkah tidak ada, serta syarat-syarat lainnya, yang tetapkan melalui musyawarah Desa serta ditetapkan melalui peraturan kepala Desa Lipatkain Selatan nomor 2 tahun 2024.
Berikut dokumentasi penyaluran BLT-DD triwulan I tahun 2024