Home / Perdes / APBDes LIPATKAIN SELATAN TAHUN 2017

APBDes LIPATKAIN SELATAN TAHUN 2017

 

KABUPATEN KAMPAR

PERATURAN DESA LIPATKAIN SELATAN
NOMOR 03  TAHUN 2017

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LIPATKAIN SELATAN,

Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa);
b. Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Lipatkain Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Lipatkain Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10. Peraturan Gubernur Riau Nomor 93 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Propinsi Riau;
11. Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
12. Peraturan Bupati Kampar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kampar;
` 12. Peraturan Bupati Kampar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tujangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa;
13. Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Standarisasi Biaya Desa Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Dan Bagian Dari Hasil Retribusi Untuk Desa Di Kabupaten Kampar;
15. Peraturan Bupati Kampar Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017;
16. Peraturan Bupati Kampar Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rinsian Dana desa Setiap Desa Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran;
17. Peraturan Bupati Kampar Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Bagian Dari hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran;
18. Peraturan Bupati Kampar Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya desa Tahun Anggaran 2017;

19. Peraturan Desa Lipatkain Selatan Nomor Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa;

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LIPATKAIN SELATAN
dan
KEPALA DESA LIPATKAIN SELATAN
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA LIPATKAIN SELATAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp 1.241.107.000,00
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 356.354.496,00
b. Bidang Pembangunan Rp 688.894.955,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 47.200.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 136.619.045,00
e. Bidang Tak Terduga Rp 9.424.504,00
Jumlah Belanja Rp 1. 238. 493.000,00-

Surplus/(Defisit) Rp 2.614.000,00
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp 67.386.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 70.000.000,00
c. Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp 2.614.000,00
4. Sisa Lebih (Kurang) Perhitungan Anggaran Rp 0,00

Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

Ditetapkan di : Lipatkain Selatan
Pada tanggal : Mei 2017
KEPALA DESA LIPATKAIN SELATAN

dto

AL ANHAR

Diundangkan di Desa Lipatkain Selatan
Pada tanggal Mei 2017
Sekretaris Desa,

dto
ZALDI ISMET

 

About admin

Check Also

perdes

Perkades

Posting isi dari Perkades disini Save

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Watch Dragon ball super