Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang APBDesa Tahun 2016, dengan asumsi sebagai berikut :
- Pendapatan Rp. 1.075.446.350,00
- Belanja Rp. 1.536.431.907,00
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 533.201.557,00
- Pengeluaran pembiayaan Rp. 72.216.000,00
- Surplus/(Defisit) (0,00)
Dengan rincian :
- Pendapatan :
- Pendapatan Asli Desa Rp. 0,00
- Dana Desa (DD-APBN) Rp. 629.190.000,00
- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 429.633.000,00
- Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 16.623.350,00
- Bantuan Keuangan Pemrop Rp. 0,00
Bidang Belanja :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Rp. 434.819.407,00
- Pembangunan Desa Rp. 1.034.276.000,00
- Pembinaan Masyarakat Desa Rp. 21.200.000,00
- Pemberdayaan Masyarakat Rp. 45.415.000,00
- Belanja Tak Terduga Rp. 6.000.000,00