Pengunaan dana Desa droping APBN tahun 2025 diatur salah satunya dengan Kepmendesa Nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana Desa. Di dalam peratutan mentri desa tersebut telah ditetapkan panduan tentang pengunaan dana desa ada tujuh program yang menjadi wajib dilaksanakan salah satunya adalah program penanggulangan kemiskinan ekstream di Desa yang ditanggulangi melalui program Bantuan Lansung Tunai (BLT) DD yang syarat dan kriteria penerimanya ditetapkan melalui melalui Peraturan Mentri yaitu antara lain, Kaum Miskin Lansia, kepala keluarga perempuan tunggal/janda, sakit menahun, anggota keluarga disabilitas, dll yang ditetapkan oleh keputusan kepala desa setempat.
Berdasarkan keputusan kepala Desa Lipatkain Selatan Nomor 3 tahun 2025, telah ditetapkan bahwa didalam APBDes Lipatkain selatan ada 39 KPM (keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD tahun 2025, masing-masing KPM mendapatkan Bantuan sebesar Rp. 300.000 perbulan selama 12 Bulan, penyaluran BLT-DD 2025 kepada KPM dilakukan secara tunai. Berikut dokumentasi penyaluran BLT-DD triwulan I tahun 2025.