Salah Satu program perioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2022 berdasarkan Peraturan Mentri Desa Pembanguna Daerah Tertinggal (PDT) nomor 07 tahun 2021 tentang Perioritas penggunaan dana desa tahun 2022 adalah program ketahanan pangan desa. pelaksanaan Program ini di Desa Lipatkain Selatan adalah melalui program pembangunan kolam ikan desa (hewani) dan pembangunan kebun Cabe dan Jagung (nabati). Hasil dari kolam ikan dan kebun desa ini kemudian di distribusikan kepada warga miskin desa untuk peningkatan ketahanan pangan desa. serta peningkatan gizi warga desa lipatkain Selatan.
Pembangunan Kolam dan kebun Desa ini dengan jalan bermitra dengan masyarakat pemilik lahan serta kelompok tani yang ada di Desa Lipatkain Selatan Kecamatan Kampar Kiri. Lokasi Pembangunan Kolam dan Kebun desa terletak di Dusun I Bukit Balam.
KOLAM IKAN DESA