Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 7 tahun 2021 tentang Perioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, bahwa untuk mengurangi dampak pendemi covid19 pada masyarakat Desa. Program bantuan lansung tunai (BLT-DD) tetap menjadi perioritas dalam penyaluran dana desa 30 % dari total anggaran Dana Desa disetiap desa. Pada tahun 2022 Penyaluran BLT-DD di Desa Lipatkain Selatan adalah sebesar Rp. 460.000.000,- dengan total Keluarga penerima manfaat adalah 128 kk. Penyaluran BLT-DD dilakukan secara bertahap yaitu melalui sistem triwu sehingga penyalurannya menjadi 4 tahap.
hasil yang diharapkan yaitu penciptaan masyarakat desa anti kemiskinan dan anti kelaparan sebagai tujuan pokok dari 10 poin SDGS (Sustainable developmen goals) pada masyarakat Desa. Penyaluran BLT-DD diperioritaskan pada kelompok masyarakat miskin yang rentan dan rawan pangan, masyarakat disabilitas, sakit menahun, kk tunggal serta putus kerja atau penangguran sebagai dampak pandemi covid sesuai hasil musyawarah di Desa Lipatkain Selatan.
Berikut dokumentasi penyaluran BLT-DD triwu Oktober s/d Desember 2022.

