KABUPATEN KAMPAR
PERATURAN DESA LIPATKAIN SELATAN
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LIPATKAIN SELATAN,
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa);
b. Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Lipatkain Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Lipatkain Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
11. Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
` 12. Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tujangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
13. Peraturan Bupati Kampar Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun 2019;
14. Peraturan Bupati Kampar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2017 Nomor 12);
16. Peraturan Bupati Kampar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana desa Setiap Desa Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran;
17. Peraturan Bupati Kampar Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Bagian Dari hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran;
18. Peraturan Bupati Kampar Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya desa Tahun Anggaran 2017;
19. Peraturan Bupati Kampar Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
20. Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140223/I/2019 tentang Penetapan Klasifikasi Jenis Desa;
21. Peraturan Desa Lipatkain Selatan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Nomor 02 tahun 2019).
22. Peraturan Desa Lipatkain Selatan Nomor 03 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Lipatkain Selatan Tahun 2019 (Lembaran Desa Nomor 03 tahun 2019).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LIPATKAIN SELATAN
Dan
KEPALA DESA LIPATKAIN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA LIPATKAIN SELATAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa Rp 1.491.509.000,-
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 608.454.000,-
- Bidang Pembangunan Rp 808.508.000,-
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 36.100.000,-
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 35.770.000,-
- Bidang Tak Terduga Rp 2.667.000,-
Jumlah Belanja Rp 1.491.509.000,-
Surplus/(Defisit) Rp 0, 00,-
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp 0,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00
- Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp 0,00
- Sisa Lebih (Kurang) Perhitungan Anggaran Rp 0,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di : Lipatkain Selatan
Pada tanggal : April 2019
KEPALA DESA LIPATKAIN SELATAN
AL ANHAR
Diundangkan di Desa Lipatkain Selatan
Pada tanggal April 2019
Sekretaris Desa,
ZALDI ISMET