Home / Seputar Desa / PEMBAGIAN BLTD-DD TRIWU I TAHUN 2025

PEMBAGIAN BLTD-DD TRIWU I TAHUN 2025

Sebagaimana Biasanya Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau APBN disebut sebagai Pos anggaran Dana Desa (DDS) APBN yang lansung dikirim/tranfer oleh Rekening Kas Negara (RKN) kepada RKD (Rekening Kas Desa). Penggunaan Dana DDS tersebut sudah diatur oleh pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah serta peraturan mentri terkait.

Pengunaan dana Desa droping APBN tahun 2025 diatur salah satunya dengan Kepmendesa Nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana Desa. Di dalam peratutan mentri desa tersebut telah ditetapkan panduan tentang pengunaan dana desa ada tujuh program yang menjadi wajib dilaksanakan salah satunya adalah program penanggulangan kemiskinan ekstream di Desa yang ditanggulangi melalui program Bantuan Lansung Tunai (BLT) DD yang syarat dan kriteria penerimanya ditetapkan melalui melalui Peraturan Mentri yaitu antara lain, Kaum Miskin Lansia, kepala keluarga perempuan tunggal/janda, sakit menahun, anggota keluarga disabilitas, dll yang ditetapkan oleh keputusan kepala desa setempat.

Berdasarkan keputusan kepala Desa Lipatkain Selatan Nomor 3 tahun 2025, telah ditetapkan bahwa didalam APBDes Lipatkain selatan ada 39 KPM (keluarga Penerima Manfaat) BLT-DD tahun 2025, masing-masing KPM mendapatkan Bantuan sebesar Rp. 300.000 perbulan selama 12 Bulan, penyaluran BLT-DD 2025 kepada KPM dilakukan secara tunai. Berikut dokumentasi penyaluran BLT-DD triwulan I tahun 2025.

About admin

Check Also

KEGIATAN PENGERASAN JALAN DESA SEI JALAI

Salah satu kendala di kawasan pedesaan adalah kondisi infrastruktur jalan desa yang kurang layak tempuh, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Watch Dragon ball super