Dalam Musyawarah desa tersebut telah dipilih kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Lipatkain selatan berupah ketua, Sekretaris, Bendahara dan ketua-ketua bidang sebanyak lima orang serta pengawas koperasi Merah Putih sebanyak tiga orang.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Lipatkain Selatan merupakan program nasional yang lahir dari Intruksi Presiden tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih yakni impres Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Juklak atau petunjuk pelaksanaan pembentukan Kopdes MP ditetapkan oleh Mentri Koperasi berdasarkan Peraturan Mentri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Kopdes-MP Lipatkain Selatan di Pimpin oleh Ketua BPD Desa Lipatkain Selatan yakni Bapak Ryan Simare-Mare dengan di dampingi oleh bapak kepala Desa Lipatkain Selatan yakni Bapak Junaidi, Musdesus dibuka oleh Bapak Camat Kampar Kiri yang diwakili oleh Bapak Tarmizi S.Pd yakni Kasi PMD Kecamatan Kampar Kiri.
Berikut Dokumentasi