Melihat kondisi tersebut melalui dana desa di tahun anggran 2020, Pemerintah desa telah mengangarkan pelaksanaan kegiatan Peninggian jalan Desa melalui kegiatan peningkatan jalan desa yaitu Peninggian jalan lebih kurang 1 meter dengan panjang 50 Meter dan lebar 5 meter.
Dengan telah terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan pada tahun 2020, disaat musim banjir akses masyarakat dan kegiatan pendidikan tidak lagi terganggu.Dokumentasi kegiatan penimbunan dan peninggian badan jalan desaT.A 2020